Anies - Rano, Si Dosen dan Si Doel Untuk Jakarta

 



STARTINGJOURNAL - Di tengah kebekuan politik menjelang Pilkada Jakarta akibat keroyokan Koalisi Indonesia Maju (KIM), muncul pasangan seksi yang pasti menarik. Siapa yang tak kenal Si Doel Anak Betawi?


Dialah Rano Karno, Si Doel Anak Betawi dipasangkan mendampingi Anies Baswedan. Paket ini bakal menjadi Si Dosen dan Si Doel untuk Jakarta.


Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan, ada usulan agar partai berlambang banteng moncong putih itu mengusung Anies Baswedan-Rano Karno pada Pilkada DKI Jakarta 2024.


“Ya itu ada aspirasi misalnya dari akar rumput untuk Mas Anies dan Si Doel Anak Betawi, Mas Rano Karno. Ya itu merupakan ekspresi dari arus bawah. Partai terus mencermati suara rakyat,” kata Hasto di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu.


Sebagai informasi, saat ini Anies masih berstatus non partai. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diprediksi kehilangan tiket maju Pilkada Jakarta setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem menarik dukungannya.


Sementara itu, Rano Karno merupakan kader PDIP yang juga pernah menjadi anggota DPR RI.


Kendati demikian, Hasto menegaskan bahwa PDIP memiliki disiplin partai di mana kandidat yang diusung pada pilkada akan diputuskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.


Selain itu, menurutnya, PDIP masih melihat momentum usai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dikabarkan akan mendeklarasikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.


“Nanti kita lihat pergerakan rakyat dan suara arus bawah serta suasana kebatinan itu kita cermati,” ujarnya.


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.


Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.


Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 


Source : indonesiainside

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.startingjournal.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Firma Ragnius