STARTINGJOURNAL - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyelesaian Perselisihan Penetapan Batas Administrasi Wilayah pada Pemekaran Daerah Kabupaten, Kota, dan Provinsi” di Jakarta yang dihadiri narasumber dari Akademisi Universitas Pertahanan RI, Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah, Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, dan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, serta dihadiri peserta dari perwakilan Kemenko Polkam dan Kementerian/Lembaga terkait.
FGD ini diselenggarakan sebagai respons atas masih adanya perselisihan terkait penetapan batas wilayah pasca ditetapkannya Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (DOB). Perselisihan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.
Saat ini, mekanisme penyelesaian konflik batas wilayah hanya diatur melalui Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Namun, implementasi dari regulasi tersebut masih menyisakan sejumlah celah hukum dan teknis yang dinilai dapat menjadi pemicu konflik antar daerah.
Salah satu narasumber, Prof. Dr. Ir. Sobar Sutisna, M.Surv.Sc., menyoroti lemahnya peran pemerintah pusat dalam menegaskan batas wilayah secara tegas sesuai amanat konstitusi. Ia menyampaikan bahwa tumpang tindih kewenangan dan pemahaman teknis yang tidak utuh dalam Permendagri menjadi penyebab berlarutnya penyelesaian sengketa batas antar daerah. "Pengalihan tugas atas mandat undang-undang dengan menerbitkan Permendagri tentang penegasan batas daerah adalah suatu kelemahan. Disamping kelemahan secara konseptual, juga sarat dengan kelemahan pemahaman boundary making, dimana tugas alokasi (penentuan cakupan), delimitasi (penetapan batas wilayah) dan demarkasi (penegasan batas wilayah) tercampur-baur." ujarnya.
Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk menggali berbagai perspektif dari pemangku kepentingan terkait, termasuk kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, serta akademisi, guna merumuskan solusi yang tepat dan menyeluruh terhadap persoalan yang ada.
“Dengan forum diskusi ini, kami berharap dapat merumuskan langkah strategis dan merekomendasikan penyempurnaan kebijakan yang lebih adaptif dalam menangani perselisihan batas wilayah, khususnya pasca pemekaran daerah,” ujarnya.
Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mendorong koordinasi lintas sektor dan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas politik dan pemerintahan yang kondusif di seluruh wilayah Indonesia. (**)

0 Komentar