STARTINGJOURNAL - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta untuk jenjang SD hingga SMP.
“Putusan MK ini final dan mengikat, dan kita wajib melaksanakannya. Tapi realisasinya tidak mudah karena ada tantangan fiskal,” kata Bima Arya di Jakarta, Kamis (29/5/2025), dikutip dari Media Indonesia dan Kompas TV.
Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Meski demikian, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya, asalkan disertai dengan kemudahan akses bagi peserta didik.
Bima Arya mengakui, penerapan kebijakan ini akan sulit direalisasikan hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, pemerintah pusat akan menyisir pos anggaran lain dan menyusun skema pendanaan baru untuk mendukung implementasi putusan tersebut.
“Kita perlu bahas serius, apakah perlu campur tangan pusat lebih besar, atau ada instrumen fiskal khusus. APBD tidak bisa langsung mengakomodasi beban baru ini,” jelasnya, dikutip dari Kumparan (29/5/2025).
Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri bersama Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan akan menggelar rapat koordinasi untuk memformulasikan langkah konkret.
Di sisi lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan pihaknya menunggu arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait skema pelaksanaan dan sumber pendanaan yang tepat.
“Kita tidak bisa membebani sekolah swasta secara langsung tanpa kompensasi. Ini harus dirancang secara hati-hati,” kata Fajar Riza, dikutip dari Kompas.com (28/5/2025).
Putusan MK ini dianggap sebagai langkah maju dalam pemenuhan hak pendidikan, namun realisasinya menuntut sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta dukungan fiskal yang kuat.
Sumber: Media Indonesia, Kompas TV, Kumparan, Mahkamah Konstitusi

0 Komentar