STARTINGJOURNAL - Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara terkait polemik rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah wakil menteri (wamen) di jajaran pemerintahan. Kepala Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh para wamen yang juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 tidak menyebut larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan. Di bagian pertimbangannya memang ada, tapi dalam amar putusannya tidak ada," ujar Hasan dalam keterangan resminya, Jumat (6/6/2025).
Pernyataan ini muncul setelah gugatan diajukan ke MK oleh masyarakat sipil yang menyoroti potensi konflik kepentingan. Diketahui, sekitar 20 wakil menteri tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN.
Hasan menjelaskan bahwa larangan merangkap jabatan berlaku bagi pejabat tertentu seperti Menteri Sekretaris Negara atau Kepala PCO. Namun, aturan tersebut tidak mencakup posisi wakil menteri.
"Kalau ada yang menggugat, silakan. Itu hak konstitusional warga negara. Tapi keputusan minggu lalu itu tidak melanggar aturan apa pun," tegasnya.
Polemik rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik karena dinilai dapat mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Kendati demikian, Istana memastikan bahwa penunjukan wamen sebagai komisaris BUMN tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Kompascom, Tempoco, Liputan6com, Tirtoid, Suaracom (6 Juni 2025)

0 Komentar