Medan - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian suku cadang mobil di Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor. Pelaku berinisial AA, 32 tahun, warga Jalan STM Suka Tani.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Hermawan, mengatakan AA ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.
“Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (3/1/2026). Korban melaporkan kehilangan sejumlah komponen penting dari mobil Toyota Corolla miliknya yang terparkir di teras rumah di Jalan STM Suka Tabah. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di seputaran Jalan STM.
“Saat penyisiran, petugas melihat tersangka berjalan kaki di Jalan STM Suka Tani. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Deli Tua,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial H, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Deli Tua guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sc : Posmetro Medan

0 Komentar