Sambut HJK Padang ke-357, Pemko Hapus Denda Retribusi Pasar dan Hadirkan Padang Great Sale

STARTING JOURNAL
0

  


Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) meluncurkan sejumlah program khusus bagi pedagang dan masyarakat dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357. 


Program tersebut meliputi penghapusan denda retribusi pasar bagi pedagang yang menunggak pembayaran serta penyelenggaraan Padang Great Sale dengan menghadirkan berbagai promo dan potongan harga dari sejumlah mitra usaha.


Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyampaikan hal tersebut di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang, Jumat (24/7/2026).


Fizlan menjelaskan, salah satu kebijakan yang diberikan Pemko Padang adalah penghapusan seluruh denda retribusi bagi pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit yang memiliki tunggakan pembayaran selama dua hingga tiga tahun terakhir.


Melalui kebijakan tersebut, para pedagang hanya diwajibkan melunasi pokok retribusi tanpa dikenakan sanksi denda. Langkah ini diambil sebagai bentuk keringanan bagi pedagang sekaligus mendorong pemenuhan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah.


"Kami telah memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang, bahwa dalam rangka memperingati HJK Padang ke-357 di bulan Agustus nanti, banyak event dan promo yang dilakukan," ujar Fizlan.


Ia mengatakan, penghapusan denda retribusi diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pedagang untuk menyelesaikan kewajiban administrasi mereka.


"Khusus bagi Dinas Perdagangan Kota Padang sendiri, hal pertama yang kita lakukan adalah memberikan keringanan terhadap denda retribusi kepada seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Satelit. Pedagang yang menunggak retribusi dua hingga tiga tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja dan dendanya kita hapuskan," jelasnya.


Fizlan mengimbau seluruh pedagang, baik yang berada di Pasar Raya maupun Pasar Satelit, agar memanfaatkan kesempatan tersebut selama program berlangsung.


"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang baik di Pasar Raya maupun Pasar Satelit dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan tanggung jawab serta memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Padang," katanya.


Selain memberikan keringanan kepada pedagang, Dinas Perdagangan juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan pelaku usaha untuk menghadirkan Padang Great Sale. Program ini menawarkan beragam promo dan diskon khusus yang dapat dinikmati masyarakat selama rangkaian peringatan HJK Padang ke-357.


Sejumlah mitra yang terlibat dalam program tersebut antara lain penyedia jasa transportasi daring seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta pusat perbelanjaan dan ritel besar seperti Suzuya, Ramayana, Basko Grand Mall, dan sejumlah ritel lainnya.


"Selain itu, kami bersama stakeholder dan pelaku usaha akan melaksanakan Padang Great Sale. Berbagai promo telah disiapkan dari Grab, Gojek, Maxim, Suzuya, Ramayana, Basko, dan ritel lainnya. Manfaatkan promo ini sehingga gairah HJK Kota Padang ke-357 dapat dirasakan dan dimanfaatkan seluruh masyarakat," tutur Fizlan.


Melalui dua program tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-357 tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.

 

Penghapusan denda retribusi diharapkan dapat membantu meringankan beban pedagang, sementara Padang Great Sale diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi, mendorong transaksi perdagangan, serta menambah semarak perayaan HJK Padang tahun 2026. (**)

  • Lebih baru

    Sambut HJK Padang ke-357, Pemko Hapus Denda Retribusi Pasar dan Hadirkan Padang Great Sale

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)