Mentawai – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyambut kedatangan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 sampai dengan Semester I Tahun 2026.
Penyambutan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Mentawai, Jumat 21/08/2026.
Kedatangan Tim BPK disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Mentawai, Martinus Dahlan, S.Sos., M.M dan Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli BW, SH., MH. Pertemuan dipimpin langsung Pengendali Teknis BPK, *Dwi Rakhmadi didampingi Ketua Tim Pemeriksaan, Dani Aprianza Helmi.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 337/T/ST/DJPKN-V.PDG/PPD.01/08/2026, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari terhitung mulai 21 Agustus 2026 sampai selesai.
BPK SOROTI POTENSI WISATA MENTAWAI
Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumbar, Dwi Rakhmadi menyampaikan Kepulauan Mentawai memiliki potensi pariwisata yang sangat luar biasa, namun masih terdapat sejumlah kendala dalam pengembangannya.
"Memang ada kendala terkait pengembangannya, masih banyak kekurangan. Mungkin dalam pemeriksaan kami ini bisa menggali di mana kekurangan tersebut," tuturnya.
Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga untuk melihat berbagai hal yang masih perlu diperbaiki dalam pengelolaan dan pengembangan potensi daerah, termasuk yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
Sekdakab Mentawai, Martinus Dahlan berharap pemeriksaan PAD yang dilakukan tim BPK dapat berjalan dengan baik.
"Kepada seluruh Kepala OPD agar kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, khususnya dalam memberikan laporan, data, maupun informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa," tegas Martinus.
Ia menyampaikan Pemkab Mentawai siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan dengan memberikan data dan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan, BPK membutuhkan sejumlah dokumen terkait pengelolaan PAD sebagaimana tercantum dalam lampiran surat pemberitahuan. Selain dokumen awal, tim juga dapat meminta dokumen maupun informasi tambahan sesuai kebutuhan di lapangan.
"Pemeriksaan pendahuluan kepatuhan ini diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap pengelolaan PAD di Mentawai, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki," ujarnya.
Lebih lanjut Martinus mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Mentawai dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemkab Mentawai berkomitmen mendukung seluruh tahapan pemeriksaan serta membangun koordinasi yang baik dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat selama pemeriksaan berlangsung," pungkasnya. (Robi)

