Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Medan Timur. Pria berbadan gempal dan pendek alias bantet berinisial HU ini itangkap di kawasan bantaran rel kereta api Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4/2026) kemarin sore.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan penangkapan pria berusia 47 tahun itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dimana, dari laporan yang masuk warga mengungkapkan jika HU merupakan terduga pengedar yang kerap kali bertransaksi di sekitar perlintasan kereta api.
"Setelah kita terima informasi adanya aktivitas peredaran narkoba, kita langsung bergerak hingga kita berhasil mengamankan seorang pelaku yang kerap bertransaksi di rel kereta api di Jalan Gaharu," ujar Rafli, Jumat (24/4/2026).
Saat dilakukan penyisiran ke lokasi bantaran rel, Rafli menjelaskan pihaknya menemukan seorang pria yang dimaksud. Setelah memastikan identitas pelaku, selanjutnya tim Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung membekuk pria bertubuh gempal yang mengenakan setelan baju berwana hitam dan jelana jeans pendek berwarna biru itu.
"Pelaku kita tangkap, saat menunggu pembeli datang di bantaran rel kereta api di Gaharu, yang jadi tempat pelaku selama ini menjual narkoba," katanya.
Kata Rafli, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua paket sabu siap edar dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pria tersebut dalam kesehariannya merupakan petugas parkir di kawasan Jalan Gaharu. Namun, setelah selesai bertugas mengatur parkir pelaku melanjutkan aktivitasnya dengan menjual barang haram berupa narkotika jenis sabu.
“Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam-jam tertentu berada di lokasi penangkapan untuk menjual narkoba,” katanya.
Ditambahkan Rafli, pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba dimana sebelumnya ia pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Usai bebas, pelaku kemudian kembali melakukan hal yang sama, karena alasan himpitan ekonomi.
“Pelaku ini residivis, setelah bebas kembali menjual narkoba. Kasus ini kami sedang kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku. Komitmen kami jelas sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik skala kecil apalagi skala besar,” ucapnya. (**)

0 Komentar